Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih mendalami jumlah pasti tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang berkaitan dengan perusahaan keluarga Bupati nonaktif Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berjaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penghitungan masih berlangsung karena keterlibatan perusahaan tersebut tidak terbatas pada satu atau dua dinas saja.
“Ini masih terus didalami ya jumlah outsourcing-nya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, PT Raja Nusantara Berjaya diketahui memenangkan sejumlah proyek pengadaan di berbagai dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan, sehingga membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui total tenaga alih daya yang terlibat.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang yang turut menyeret Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan. OTT tersebut menjadi yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari berselang, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk periode anggaran 2023 hingga 2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia memenangkan sejumlah proyek pengadaan. Dari kontrak tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar.
Pada 23 April 2026, KPK juga telah memanggil 55 tenaga alih daya sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut. Para saksi berasal dari berbagai dinas, mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Dinas Pendidikan, hingga sejumlah instansi lain termasuk rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri mekanisme pengadaan serta peran tenaga outsourcing dalam kasus yang tengah diusut.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026